Ini Alasan Pemkab Garut Terapkan Masa Transisi Tanggap Darurat Bencana Selama Enam Bulan

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman. (Instagram/kanghelmi_budiman)

JABARNEWS | GARUT – Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan, Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan masa transisi tanggap darurat bencana selama enam bulan ke depan untuk menyiapkan proses relokasi dan pembangunan rumah baru bagi korban banjir bandang.

Baca Juga:  Bantah Tangkap Lepas, BNNK Serdang Bedagai Titip 4 Pelaku Narkoba ke Provinsi

Helmi menyebutkan, pihaknya sudah menetapkan masa tanggap darurat selama dua pekan sejak kejadian banjir bandang yang melanda 14 kecamatan di Garut pada Jumat (15/7/2022) malam.

“Masa transisi ini kan harus membangun rumah, rumah yang harus kita bangun itu 140 yang relokasi, yang 72 yang di tempat,” kata Helmi di Garut, Sabtu (31/7/2022).

Baca Juga:  Jembatan Penghubung Bekasi-Karawang Sudah Bisa Dilalui

Masa tangga darurat, lanjut Helmi, sudah berakhir dilanjutkan dengan masa transisi untuk pelaksanaan proses relokasi mulai dari menyiapkan lahan, pengalokasian anggaran, dan tahap pembangunan rumah.

Baca Juga:  Santri Asal Purwakarta Tenggelam Tergulung Ombak di Pantai Apra Sindangbarang Cianjur

“Kita kaji berdasarkan usulan-usulan dari beberapa pertimbangan, beberapa dinas, diperkirakan sekitar 6 bulan, 4 bulan untuk membangun, yang 2 bulan masa tunggu, kan kita tidak langsung cair dari BNPB-nya juga, ada masa tunggu,” tuturnya.