Ini Alasan Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Cikapundung River Spot

Satpol PP Kota Bandung
Penertiban bangunan liar di Kawasan Cikapundung River Spot, Jalan Soekarno Kelurahan Braga Kecamatan Sumur Bandung Kota Bandung, Senin (10/4/2023). (Foto: Istimewa).

Dia menjelaskan, sebelum penertiban pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak dan dinas terkait.

“Hasil rapat kita tindaklanjuti dengan surat peringatan 1, 2, dan 3. Setelah itu baru kita lakukan penertiban. Alhamdulillah semua pihak telah menerima,” jelasnya.

Baca Juga:  Anomali di Musim Hujan, Embun Beku Muncul di Dieng

Sebanyak 51 personel satpol PP turun langsung dalam penertiban menggunakan alat berat dibantu tim Gober kecamatan Sumur Bandung, TNI, Polri, dan dinas lainnya.

Baca Juga:  Asyiik...! Jalan Flyover Kopo Bandung Dibuka Agustus 2022

Sementara itu, Kepala Seksi Pemeliharaan Pertamanan dan Dekorasi Kota Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Yuli Ekadianty mengatakan, setelah penertiban, pihaknya akan mengembalikan lagi fungsi lahan sebagai ruang terbuka hijau dengan dibuatkan taman.

Baca Juga:  Bey Machmudin: Produksi Sampah Kota Bandung Capai 1.500 Ton per Hari

“Karena ini (kawasan Cikapundung River Spot) peruntukannya untuk taman jadi kita kembalikan lagi fungsinya. Setelah dibongkar langsung kita akan jadikan taman,” tandasnya. (Red)