Ini Alasan Pilkades Serentak di Bekasi Ditunda, Karena Pemilu 2024?

Ilustrasi Pilkades serentak. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BEKASI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi menunda pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak 2024.

Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong mengatakan bahwa penundaan Pilkades Serentak tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan terkait agenda 2024.

Baca Juga:  Lokasi Penyulingan Gas Elpiji Bersubsidi di Subang Berhasil Dibongkar Polisi, Begini Kronologinya

“Pilkades Serentak 2024 untuk 154 desa kemungkinan besar ditunda karena alasan khusus,” kata Rahmat di Cikarang, Selasa (30/5/2023).

Dia menjelaskan, pertimbangan utama penundaan pilkades adalah tahun 2024 merupakan agenda politik nasional yakni tahapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang juga digelar serentak.

Baca Juga:  Hari Kedua Rapat Pleno Rekapitulasi, KPU Purwakarta Upayakan Sinkronisasi Data Perolehan Suara Pemilu 2024

Alasan berikutnya, lanjut Rahmat, adalah aspek kemampuan keuangan daerah untuk menggelar kontestasi politik tingkat desa tersebut mengingat pembiayaan daerah di tahun ini sudah teralokasi untuk penyelenggara pemilu.

Baca Juga:  Soal Dugaan Diskriminasi Lembaga Pemantau Pemilu 2024, KPU Cianjur Beberkan Hal Ini