“Termasuk persiapan lain menyangkut kesuksesan pelaksanaan agenda politik nasional itu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan Desa, DMPD Kabupaten Bekasi Dudi Iskandar menyampaikan bahwa skema penundaan pilkades serentak ini tidak berpengaruh terhadap periode kepemimpinan kepala desa yang berakhir September tahun depan.
“Akan ada pengisian penjabat kepala desa, sehingga roda pemerintahan akan dipimpin oleh Plt (Pelaksana tugas), yakni sekretaris desa. Bisa seminggu atau dua minggu, sampai proses penerbitan surat keputusan penjabat baru turun,” ucap Dudi. (Red)