Ini Alasan Polda Jabar Sulit Tangkap 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon

Ilustrasi kasus pembunuhan istri oleh suaminya di Bekasi
Ilustrasi kasus pembunuhan. (foto: istimewa)

Surawan juga membantah adanya intervensi dalam penanganan kasus pembunuhan yang menewaskan Vina dan kekasihnya, Rizky Rudiana, di Cirebon.

Rumor bahwa salah satu DPO adalah anak pejabat turut dibantah oleh Kombes Pol Surawan. “Tidak ada intervensi,” tegasnya pada Sabtu (18/5).

Nama-nama pelaku yang beredar di masyarakat hanya berupa nama panggilan, bukan nama lengkap. Oleh karena itu, polisi terus mendalami informasi dan melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi.

Baca Juga:  Resmi Dilantik Ridwan Kamil, Tri Adhianto Jabat Wali Kota Bekasi Selama Satu Bulan

Penyidik akan kembali memeriksa saksi yang berada di lokasi kejadian dan menginterogasi ketujuh narapidana yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, anak di bawah umur yang dihukum delapan tahun penjara juga akan diinterogasi ulang.

Baca Juga:  Kata Polri Soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Hari Ini Dilimpahkan

“Kami mendalami saksi-saksi yang pernah terlibat saat peristiwa, interogasi kepada narapidana dan eks narapidana yang di bawah umur,” jelas Surawan.

Seperti diketahui, delapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky telah menjalani persidangan. Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara satu tersangka yang masih di bawah umur dihukum delapan tahun penjara. Tersangka yang telah dijatuhi hukuman memiliki inisial HS, ES, J, S, SD, RA, ER, dan ST. (red)

Baca Juga:  Sidang Kasus Berita Bohong Habib Bahar Bin Smith Digelar Besok Secara Daring

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News