JABARNEWS │ BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Kasus pembunuhan ibu dan anak ini terungkap setelah lebih dari dua tahun penyelidikan sejak pembunuhan pada 18 Agustus 2021.
Pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak ini dimulai ketika M Ramdanu atau Danu yang tak lain merupakan keponakan dari korban, akhirnya menyerahkan diri ke polisi dan mengakui keterlibatan dalam pembantaian tersebut.
Berdasarkan pengembangan keterangan dari Danu, polisi menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu suami korban Yosep Hidayah, Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Agil Aulia alias Abi.
Namun, hanya Yosep dan Danu yang ditahan oleh polisi. Sementara Mimin dan dua anaknya tidak ditahan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan bahwa ketiga tersangka tersebut tidak ditahan karena alasan yang bersifat subjektif dan berkaitan dengan teknis penyelidikan.