Dari penangkapan Robby dan asistennya, sejumlah barang bukti berhasil disita mulai dari ganja dalam paket pertama seberat 8 gram hingga bekas ganja yang sudah dihisap.
Terkait kasus ini, AJ dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 111 subsider 1 Pasal 107 dengan ancaman paling lama 20 tahun. Sementara Robby, dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 127 UU Nomor 23 Tahun 2009 paling singkat 4 tahun dan paling lama 13 tahun.