JABARNEWS | CIREBON – SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon buka suara terkait alasan pengakhiran hubungan kerja atau pemecatan dengan Muhammad Sabil Fadhilah, seorang guru yang mengkritik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di media sosial.
Wakasek Kurikulum dan SDM SMK Telkom Sekar Kemuning Cahya Haryadi mengatakan, Sebelum pemecatan Sabil, pihak sekolah dan yayasan sudah melakukan rapat terkait komentar yang kurang pantas, sehingga pemecatan jadi keputusan.
“Pengakhiran hubungan kerja bukan karena kasus etik guru kali ini saja, namun ini merupakan sebuah rangkaian,” kata Cahya di Kota Cirebon, Kamis (16/3/2023).
Menurut dia, yang bersangkutan sudah mendapatkan dua kali Surat Peringatan (SP) oleh pihak yayasan yaitu pada September 2021 dan SP kedua pada Oktober 2021.
Cahya menjelaskan, SP 1 yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik dengan mengeluarkan kata kasar kepada peserta didik, sehingga orang tuanya tidak terima dan melaporkan kasus tersebut.