JABARNEWS │ SUKABUMI – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat masih terus melakukan pemeriksaan terhadap empat anggota polisi dari Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi.
Sebelumnya, keempat oknum anggota polisi itu diduga terlibat dalam kasus salah tangkap dan penganiayaan terhadap seorang warga di Kabupaten Sukabumi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyatakan bahwa keempat polisi tersebut akan dijatuhi sanksi disiplin. Selain itu keempatnya berpotensi menghadapi sanksi pidana.
“Yang jelas apabila memang petugas polisi (terbukti melanggar), itu akan dikenakan sanksi disiplin atau kode etik. Apabila ada pidananya, pidananya akan diproses,” ujar Ibrahim, Jumat (17/11).
Menurut Ibrahim, hingga saat ini proses pemeriksaan terhadap 4 oknum polisi itu masih berlangsung. Ia menegaskan pihak kepolisian tengah mendalami kasus ini dengan serius.