Ini Ancaman Hukuman bagi 4 Oknum Polisi Penganiaya Warga di Sukabumi

Ilustrasi anggota polisi-
Ilustrasi anggota polisi. (foto: istimewa)

Ibrahim menjelaskan bahwa saat ini, Bidang Propam sedang melakukan pendalaman terhadap empat anggota polisi tersebut. Setelah proses pendalaman selesai, pihaknya akan menggelar sidang etik untuk menentukan sanksi yang akan diberlakukan terhadap para anggota polisi yang terlibat.

Baca Juga:  Sudah Ancang-Ancang Libur Natal dan Tahun Baru? Simak Dulu Kebijakan Pemerintah!

“Kami harus lihat dulu sejauh mana kesalahan yang ada sama yang bersangkutan, untuk kemudian kami memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

Sebelumnya, seorang warga bernama Benal alias Iko menjadi korban dugaan salah tangkap dan pemukulan oleh anggota polisi di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga:  Sadis! Seorang Bobotoh di Sukabumi Tewas Dibacok OTK Saat Hendak Nobar Persib

Iko dituduh terlibat dalam aksi pembobolan minimarket di Kampung Simpenan, Desa Cidadap, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (8/11).

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan prosedur hukum dan pelayanan yang konsisten sesuai norma hukum yang berlaku dalam tugas kepolisian. (red)

Baca Juga:  Kepala SMP di Sukabumi Gelapkan Dana BOS dan PIP, Kerugian Ditaksir Capai Rp560 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News