Ibrahim menjelaskan bahwa saat ini, Bidang Propam sedang melakukan pendalaman terhadap empat anggota polisi tersebut. Setelah proses pendalaman selesai, pihaknya akan menggelar sidang etik untuk menentukan sanksi yang akan diberlakukan terhadap para anggota polisi yang terlibat.
“Kami harus lihat dulu sejauh mana kesalahan yang ada sama yang bersangkutan, untuk kemudian kami memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” tambahnya.
Sebelumnya, seorang warga bernama Benal alias Iko menjadi korban dugaan salah tangkap dan pemukulan oleh anggota polisi di Kabupaten Sukabumi.
Iko dituduh terlibat dalam aksi pembobolan minimarket di Kampung Simpenan, Desa Cidadap, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (8/11).
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan prosedur hukum dan pelayanan yang konsisten sesuai norma hukum yang berlaku dalam tugas kepolisian. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News