JABARNEWS | SUKABUMI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Dida Sembada mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkan aturan tentang jam operasional tempat hiburan malam dan rumah makan sepanjang Ramadhan 1445 H.
Menurut dia, aturan ini dibuat untuk menjaga kondusifitas Kota Sukabumi selama Ramadhan 1445 H.
“Jangan sampai bulan suci ini ternoda oleh aktivitas negatif oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengganggu kekhusyukan umat Muslim yang sedang menjalani ibadah puasa Ramadhan,” kata Dida di Balai Kota Sukabumi, Selasa (12/3/2024).
“Untuk THM selama Ramadhan ini untuk sementara tidak diperkenankan beroperasi sementara untuk jam operasional restoran atau rumah makan mulai pukul 16.00 WIB,” tambahnya.
Dia mengaku, pihaknya juga sudah membentuk tim yang bertugas untuk memantau seluruh aktivitas THM dan restoran selama Ramadhan.