Ini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan di Sukabumi Selama Bulan Ramadhan

Tempat Hiburan Malam
Ilustrasi tempat hiburan malam. (Foto: CNN).

Setiap harinya tim ini berpatroli untuk memberikan imbauan kepada rumah makan untuk membuka dagangan mulai pukul 16.00 WIB, kemudian mendatangi THM untuk memastikan tidak beroperasi.

Baca Juga:  Kemarin, Tiga Kecamatan di Kota Sukabumi Diterjang Bencana Cuaca Ekstrem

“Tentunya jika ada yang kedapatan melanggar aturan akan diberikan sanksi sesuai dengan kesalahan, namun kami berharap baik pengusaha THM maupun restoran bisa menyesuaikan selama Ramadhan ini,” tambahnya.

Baca Juga:  Polrestabes Bandung Launching Lembur Cepot Juara “Bebas Narkoba”

Di sisi lain, Dida mengimbau kepada warga maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk tidak main hakim sendiri seperti melakukan penyisiran terhadap THM maupun restoran yang diduga melanggar aturan. (Red)

Baca Juga:  Hari Libur Termasuk Akhir Pekan, Puskesmas di Cianjur Tetap layani Vaksinasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News