Ini Daftar Enam Daerah dengan Peredaran Rokok Ilegal Tertinggi di Jabar

Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: Shutterstock).

Sebelumnya, Satpol PP Jabar menyasar jasa ekspedisi pengiriman barang yang menjadi target edukasi dan sosialisasi dalam program gempur rokok ilegal.

Jasa ekspedisi menjadi sasaran sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), karena berpotensi terlibat dalam peredaran rokok ilegal yang tak bercukai.

Baca Juga:  Herman Suyatman Tegaskan Segera Tertibkan Pungli di Area Masjid Al Jabbar

“Orang-orang itu harus tahu ketentuan cukai dan juga rokok ilegal, mereka yang memasarkannya itu misalnya distributor, warung-warung, selain itu juga jasa ekspedisi, jasa pengiriman, itu bagian dari sasaran juga,” jelas Ade.

Baca Juga:  Tekan Konsumsi Tembakau, 9th ICTOH 2024: Pemkot Bandung Perbanyak Kawasan Tanpa Rokok

Menurut Ade, rokok yang memiliki cukai pun mengandung bahan yang berbahaya bagi kesehatan. Apalagi, kata dia, rokok ilegal yang tak memiliki cukai dan tak diketahui kandungan tar serta nikotinnya itu memiliki dampak yang lebih besar.

Baca Juga:  Gandeng Ulama Polisi di Purwakarta Sosialisasikan Protokol Kesehatan

Jika masyarakat ataupun jasa ekspedisi terlibat peredaran rokok ilegal, maka menurutnya bisa terancam sanksi yustisi hingga pidana. Namun, kata dia, penegakan hukum tersebut ada di ranah penyidik Ditjen Bea dan Cukai.