Ini Daftar Lima Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Masuk dalam Perlindungan LPSK

Sidang PK kasus pembunuhan Vina di Cirebon
Sidang PK kasus pembunuhan Vina di Cirebon. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada lima saksi baru terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon.

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang berlangsung pada Selasa (10/9). Lima saksi yang dilindungi, yakni TW, OR, PW, AS, dan D, mendapatkan perlindungan sesuai dengan hak prosedural yang berlaku.

Baca Juga:  Tak Puas Hasil Putusan Hakim, Sidang Kasus Pembunuhan di PN Purwakarta Ricuh

Empat dari lima saksi tersebut, yakni TW, OR, PW, dan AS, menerima perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural dalam seluruh proses hukum. Sementara itu, saksi D diberikan perlindungan dalam persidangan peninjauan kembali (PK) yang melibatkan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina.

Baca Juga:  Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Sampaikan Ini

Sebelumnya, LPSK juga telah memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana dalam kasus ini. Mereka adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD, yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016.

Baca Juga:  Soal Puncak Arus Balik Lebaran, Polda Jabar Minta Masyarakat Tak Pulang Bersama-sama

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, yang mempertimbangkan pentingnya keterangan saksi dalam mengungkap kebenaran, serta potensi ancaman yang mereka hadapi.