Ini Daftar Lima Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Masuk dalam Perlindungan LPSK

Sidang PK kasus pembunuhan Vina di Cirebon
Sidang PK kasus pembunuhan Vina di Cirebon. (foto: istimewa)

“Kelima saksi ini memenuhi syarat perlindungan LPSK karena peran penting mereka dalam mengungkap kebenaran materil. Kami memutuskan untuk memberikan mereka pendampingan dalam proses hukum,” ujar Sri pada Jumat (13/9).

Sri juga menambahkan bahwa LPSK telah melakukan penelaahan mendalam sebelum memutuskan untuk memberikan perlindungan, terutama terkait dengan ancaman yang diterima saksi selama proses hukum.

Dalam proses peradilan, saksi-saksi tersebut diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai karena adanya ancaman. LPSK berharap dengan adanya perlindungan, saksi dapat memberikan keterangan yang benar tanpa tekanan atau ancaman selama persidangan PK.

Baca Juga:  Lembang Diguyur Hujan, Tim SAR Gerak Cepat Antisipasi Korban Jiwa Akibat Pohon Tumbang

Sidang peninjauan kembali untuk tujuh terpidana pembunuhan Vina dan Eki terus berlanjut di Pengadilan Negeri Cirebon.
LPSK memberikan pendampingan berupa pemenuhan hak prosedural dan perlindungan fisik, termasuk pengawalan dan pengamanan selama saksi memberikan keterangan. Kerja sama juga dilakukan dengan Lapas Cirebon untuk memastikan keamanan para terpidana yang masih berada di dalam tahanan.

Baca Juga:  Janda Asal Batubara Tewas Dibunuh Keponakan: Pelaku Masih Remaja, Motifnya Bikin Miris

Pada tanggal 11-13 September 2024, enam terpidana, yakni RA, ER, HS, ES, JY, dan SP, beserta ST, yang sudah berstatus mantan terpidana, telah memberikan kesaksian di sidang PK. Pemeriksaan terpidana SD dijadwalkan berlangsung pada pekan berikutnya.

Sri menegaskan bahwa LPSK mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan dalam kasus ini. Ia berharap pendampingan yang diberikan dapat membantu saksi memberikan keterangan yang belum pernah terungkap sebelumnya, dengan harapan munculnya bukti baru yang relevan.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi Penyelewengan Dana Desa, Mantan Kuwu Citemu Jalani Sidang Perdana

“Ini adalah bagian dari upaya hukum untuk memperoleh keadilan. Kami mendukung saksi dan terpidana dalam memberikan keterangan yang benar dan sesuai, demi membuka peluang adanya bukti baru dalam kasus ini,” pungkasnya.

Tuntutan yang diajukan oleh para terpidana adalah vonis bebas serta pemulihan nama baik, mengingat sebelumnya mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News