“Keempatnya merupakan anggota DPRD Jabar terpilih dari partai Golkar,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adie Saputro di Kota Bandung, Selasa (3/9/2024).
Tak hanya itu, dia juga meminta kepada anggota DPRD Jabar terpilih yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) untuk segera mengundurkan diri.
Dia menyebut bahwa pejabat atau anggota DPRD yang sedang menjabat harus mengundurkan diri jika ingin mengikuti di Pilkada serentak.
“Sama juga dengan PNS, TNI atau Polri, kepala desa, pegawai BUMD dan BUMN, kalau mereka mendaftar dan sedang menjabat, mereka mengundurkan diri,” bebernya.
“Kami memberikan waktu selambat-lambatnya sampai 22 September 2024 kepada para calon kepala daerah untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan sebelumnya,” tambahnya.