Seandainya 22 September 2024 belum terbit SK pemberhentiannya, lanjut dia, nanti yang bersangkutan atau paslon harus menyerahkan dua dokumen.
“Satu, tanda terima dari pejabat yang akan mengeluarkan SK pemberhentian. Kedua, surat keterangan dari pejabat yang berwenang tadi bahwa surat pengunduran dirinya sedang diproses. Itu nanti harus dilampirkan pada saat penetapan 22 September 2024,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News