JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung mencatat, pada tahun 2022 terdapat 450 kasus yang masuk ke laporan UPTD PPA.
“Empat jenis kekerasan yang tertinggi adalah kekerasan psikis, keduanya fisik, lalu seksual, dan yang keempatnya adalah penelantaran,” kata Kepala DP3A Kota Bandung Uum Sumiati di Pendopo Kota Bandung, Senin (23/10/2023).
Dia menerangkan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bisa dilakukan dengan meningkatkan kewirausahaan, kemudian menurunkan tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak, menekan angka pekerja anak, mencegah perkawinan anak, serta meningkatkan peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan anak.
‘Kemudian dari unsur pendidikan, kami mengutamakan juga nanti para guru BK, para kepala sekolah, dan juga pengurus OSIS dari sekolah untuk penguatan sosialisasi dan edukasi pencegahan kekerasan ini dilakukan secara sistematis,” terangnya.
Pihaknya telah menyusun modul bersama dengan Poltekkes Bandung. Ada 8 modul utama yang akan disampaikan yakni pembangunan kualitas keluarga, pengasuhan berbasis hak anak, cegas kekerasan berbasis gender, pencegahan perkawinan usia anak, psiko sosial dan eksploitasi seksual, psiko sosial anak, sanksi hukum, dan keterampilan konseling.