Pasalnya, aksi injak Al Quran tersebut dilakukan oleh CER pada 2020 dan direkam melalui salah satu handphone miliknya. Rekaman video tersebut, kemudian disimpan dan menjadi bahan ancaman SL kepada CER untuk tidak mengulang perbuatannya.
Saleh menyatakan dari keterangan saksi dari penyidik semakin jelas peran masing-masing para terdakwa tersebut.
“Saksi polisi (penyidik) itu menjelaskan bahwa yang menyebarkan video adalah SL bukan CER. Bukan karena saya pengacaranya CER, tapi fakta di persidangan dari keterangan saksi ini yang menyebarkan postingan itu SL dan yang membuat perintah membuat video itu juga atas suruhan SL, bukan dari CER,” tandasnya. (Red)