Dikatakan Edwar, pelaku sudah berencana membunuh korban untuk menguasai harta korban. Awalnya, pelaku mendatangi rumah korban namun korban tidak ada.
“Pas awal pelaku mendatangi rumah korban, akan terapi korban tidak ada dirumah. Selang beberapa lama, pelaku kembali mendatangi rumah korban didapati korban sedang tertidur di ruang tengah rumahnya,” ucap Edwar.
Kapolres menjelaskan, saat itu pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan rumah sambil membawa sebuah kayu, yang mana sebelumnya kayu tersebut tersimpan di
samping rumah korban.
“Disaat korban tertidur, pelaku masuk ke rumah korban, kemudian memukul bagian kepala korban dan ke arah tulang rusuk sebelah kanan. Lalu pelaku membekap korban dengan sebuah bantal,” Jelasnya.
Setelah korban tewas, kata Edwar, pelaku mengambil perhiasan korban. Kemudian perhiasan emas tersebut dijual ke toko emas yang ada di Kabupaten Purwakarta.