Ini Fakta Nenek di Purwakarta yang Ditemukan Tewas dalam Rumahnya

Polres Purwakarta
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Wakapolres Kompol Ricky Adipratama saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Gin/JabarNews).

Kapolres menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sehelai daster bermotiv batik milik korban, satu stell pakaian milik tersangka, sebatang kayu, dua lembar surat perhiasan emas, sebuah bantal berwarna putih dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 dengan pecahan Rp.100.000, sisa penjualan emas milik korban.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Sukabumi

“Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 3 KUHP, yaitu dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain disertai pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Edwar. (Gin)

Baca Juga:  Polisi Siagakan TRC Wiralodra Presisi intuk Berantas Kriminal Jalanan di Indramayu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News