Kapolres menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sehelai daster bermotiv batik milik korban, satu stell pakaian milik tersangka, sebatang kayu, dua lembar surat perhiasan emas, sebuah bantal berwarna putih dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 dengan pecahan Rp.100.000, sisa penjualan emas milik korban.
“Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 3 KUHP, yaitu dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain disertai pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Edwar. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News