Ini Hasil Sidang Kasus Pengrusakan Lahan oleh Lima Orang Petani di Cipanas Cianjur

PN Cianjur
Sidang kasus laporan pengrusakan 5 orang petani warga Batulawang, Cipanas, di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).

Lebih lanjut kuasa hukum terdakwa membeberkan artinya yang dibacakan berbeda oleh JPU. Dan, isi dakwah menurutnya itu benar-benar ada patut diduga menghilangkan satu fakta.

Baca Juga:  Curi Smartphone, Pria Asal Asahan Dihadiahi Timah Panas

“Fakta soal permasalahan saat ini karena didakwakan pertama mengucapkan bahwa HGU pelapor sudah habis,” ujar Lara.

Sambungnya, didakwakan baru tidak berbicara HGU seolah-olah patut diduga mengabulkan HGU tersebut. Artinya, hanya murni pengrusakan.

Baca Juga:  Gara-gara Korek Api Gas, Rumah Panggung di Campaka Cianjur Ludes Terbakar

“Makanya dakwah itu atau yang dibacakan JPU berbeda dengan yang diterima oleh para terdakwa,” terang Lara.