Ini Hasil Sidang Kasus Pengrusakan Lahan oleh Lima Orang Petani di Cipanas Cianjur

PN Cianjur
Sidang kasus laporan pengrusakan 5 orang petani warga Batulawang, Cipanas, di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).

Menurut aturan seandainya terjadi perubahan. Hal Itu harus dilakukan dan sudah diterima oleh para terdakwa 7 hari sebelum penentuan hari sidang.

Kuasa hukum terdakwa menambahkan ini di hari sidang terjadi. Dan, itu sebenarnya JPU tidak punya inisiatif memberitahu adanya perubahan.

Baca Juga:  Bupati Garut Minta Pusat Tinjau Ulang Program BPNT

“Tapi karena penasehat hukum terdakwa melihat pada saat itu membacakan kita mendengar bahwa dakwaan berbeda dengan yang dipegang,” bebernya.

“Nah! Sehingga kita keberatan kepada Majelis Hakim, bahwa dakwaan yang dipegang itu dibacakan oleh JPU, ini yang menurut kami salah satu alasan kenapa kita esepsi. Dan, kalau menurut aturan akibatnya dakwaan tersebut batal demi hukum. Sehingga para tahanan itu harus dikeluarkan (KUHP), ” tutup Lara.

Baca Juga:  Kunjungan Plt Bupati Cianjur di MTs serta MA Persis

Diketahui lima orang petani penggarap lahan HGU (terdakwa) yang dilaporkan diantaranya yaitu SI (53), SN (43), RA (38), DI (45), dan terakhir SI (37), semuanya merupakan warga Desa Batulawang dan Desa Sindangjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. (Mul)

Baca Juga:  Jabatan Bupati Bekasi Berpotensi Kosong, Ini Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News