Menurut aturan seandainya terjadi perubahan. Hal Itu harus dilakukan dan sudah diterima oleh para terdakwa 7 hari sebelum penentuan hari sidang.
Kuasa hukum terdakwa menambahkan ini di hari sidang terjadi. Dan, itu sebenarnya JPU tidak punya inisiatif memberitahu adanya perubahan.
“Tapi karena penasehat hukum terdakwa melihat pada saat itu membacakan kita mendengar bahwa dakwaan berbeda dengan yang dipegang,” bebernya.
“Nah! Sehingga kita keberatan kepada Majelis Hakim, bahwa dakwaan yang dipegang itu dibacakan oleh JPU, ini yang menurut kami salah satu alasan kenapa kita esepsi. Dan, kalau menurut aturan akibatnya dakwaan tersebut batal demi hukum. Sehingga para tahanan itu harus dikeluarkan (KUHP), ” tutup Lara.
Diketahui lima orang petani penggarap lahan HGU (terdakwa) yang dilaporkan diantaranya yaitu SI (53), SN (43), RA (38), DI (45), dan terakhir SI (37), semuanya merupakan warga Desa Batulawang dan Desa Sindangjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News