Ada beberapa manfaat lain dalam penyelenggaraan SPIP. Di antaranya, dapat memperbaiki kualitas perencanaan secara berkelanjutan, dapat mengenali dan mengatasi risiko-risiko atas pelaksaaan program dan kegiatan, dapat meminimalisir terjadinya korupsi dan dapat menggunakan sumber daya secara efektif dan efisien.
“Kegunaan lain, meningkatkan kualitas pengendalian intern secara berkelanjutan serta tercapainya tujuan organisasi secara efektif dan efisien,” ujarnya.
“Termasuk pelaporan keuangan dan aset negara sebagai bentuk kepatuhan kita terhadap peraturan perundangan,” jelas Mulyana.
Ia mengungkapkan, Kota Bandung, sudah mendapatkan maturitas level 3 tahun 2020 untuk penilaian SPIP terintegrasi. Ia berharap prestasi tersebut dapat dipertahankan oleh Kota Bandung.
“Penilaian harus dilakukan selama 2 tahun sekali. Diharapkan di 2023 dilakukan penilaian SPIP terintegrasi kembali,” tandasnya. (Red)