JABARNEWS │ BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah mengumumkan status tersangka kepada Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, dalam dugaan kasus korupsi terkait proyek Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Pengumuman ini merujuk pada surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejati Jabar dengan nomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024, serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) dengan nomor TAP-58/M.2/Fd.2/06/2024, keduanya bertanggal 5 Juni 2024.
Arsan diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis dalam skema bangun guna serah (BOT) untuk proyek tersebut. Tidak hanya Arsan, kasus ini juga menyeret nama mantan Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam.
Menurut keterangan Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dalam konferensi pers di Kantor Kejati di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/6), Arsan diduga menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati yang menyimpang dari ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan PP Nomor 27 Tahun 2014.
Sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Arsan dituduh berupaya memuluskan PT Purna Graha Abadi (PGA) dalam proses lelang, sehingga perusahaan tersebut memenangkan proyek Pasar Sindangkasih Cigasong.