JABARNEWS | CIANJUR – Massa aksi perwakilan elemen masyarakat telah menyampaikan beberapa poin dan pihak perusahaan telah menjawab hal-yang dituntutkan.
Manager PT QL Agrofood Indonesia Ismail mengatakan, ada lima poin yang dituntut oleh warga dan perusahaan selama sudah sesuai ketentuan hukum berlaku.
“Perusahaan ini investasi Asing, karena tidak mungkin melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Kalau ada maka akan didiskusikan dan perbaikan,” kata Ismail, Senin (7/8/2023).
Lebih lanjut, Ismail menerangkan, sebagai pimpinan HRD di perusahaan ini akan berkomunikasi dengan pucuk pimpinan.
Dia juga menegaskan, perusahaan selalu mematuhi aturan yang berlaku, ketenagakerjaan ataupun di lingkungan hidup, yang tadi poin-poin tuntutan (perundingan) dengan masyarakat akan ditampung dulu untuk didiskusikan intinya.