Dia menambahkan, artinya nanti untuk menganalisis nanti dengan HRD Manager bagaimana solusi atau hasil dari pada audensi saat ini. Dia berharap secepatnya bisa selesai akan ada jawabannya soal aspirasi atau tuntutan elemen masyarakat.
“Sekali lagi perusahaan selalu mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Bila ada itu akan didiskusikan untuk perbaikan,” tutupnya.
Sebelumnua, Koordinator lapangan (Korlap) Asep Setiawan Asep Saepul Malik mengatakan, kedatangan ini sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang (UU) nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Sesuai dengan UU nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan konvensi internasional terkait hak-hak sipil dari Aliansi Masyaraka Haurwangi (AMH), dengan ini menyampaikan aspirasi atau beberapa tuntutan. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News