Asep menjelaskan bahwa tindakan memaksa dalam penggalangan sumbangan tidak diperbolehkan di mana pun, karena itu melanggar hak asasi manusia. Namun, Asep juga menyatakan bahwa jika seorang guru meminta siswanya untuk mengerjakan tugas rumah (PR) sebagai bagian dari proses pendidikan, hal itu adalah hal yang sah.
Namun dalam konteks saat ini, kata Asep, tindakan semacam itu sering kali menjadi kontroversial karena berpotensi melanggar hak asasi manusia. (red)