Mengenai keterlibatan dua anggota DPRD aktif dan satu mantan anggota, Koswara juga meminta mereka untuk bertanggung jawab dan menjelaskan peran mereka melalui jalur hukum yang berlaku.
“Semua yang berkaitan dengan APBD dan ada penyimpangan harus dijelaskan di pengadilan. Kalau ada permasalahan terkait APBD, proses hukum harus ditempuh untuk membuktikan apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.
Kasus ini berkaitan dengan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2023 terkait proyek Bandung Smart City. Para tersangka, termasuk Ema Sumarna dan anggota DPRD yang ditahan, diduga menerima gratifikasi atau suap.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa keempat tersangka menerima suap sebesar Rp1 miliar masing-masing.
“ES menerima suap senilai Rp1 miliar, sementara anggota DPRD yang juga tersangka menerima jumlah yang sama serta keuntungan dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Bandung,” jelas Asep dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube KPK RI.
Asep menambahkan, selama menjabat sebagai Sekda Bandung periode 2020-2024, Ema Sumarna secara rutin mendapatkan gratifikasi dari beberapa dinas, termasuk Dinas Perhubungan. Ema juga menggunakan pengaruhnya untuk memuluskan perubahan anggaran tahun 2020.
“Di Dinas Perhubungan, Ema memfasilitasi anggota DPRD untuk mendapatkan keuntungan dari program yang didanai APBD, terutama di Komisi C yang terkait dengan pengadaan proyek-proyek,” ujar Asep.
Dengan perkembangan terbaru ini, perhatian publik tertuju pada jalannya persidangan yang akan menentukan nasib para tersangka di kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Kota Bandung tersebut. (red)