Berdasarkan hasil pemeriksaan, satu dari tiga pelaku merupakan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di Kecamatan Gegerkalong.
Informasi itu dibenarkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam (P3S) Gegerbitung Arif Syaefullah
“Ya betul yang bersangkutan memang dibetulkan senagai anggota TPPS tapi kita tidak mengetahui ada kejadian ini,” kata Arif kepada detikJabar di Kota Sukabumi pekan ini.
Buntut dari kejadian ini, BMG melayangkan surat pengunduran diri ke panwascam sebagai PTPS pada 28 Januari 2024 lalu.
“Bukan kami tidak ingin tanggungjawab tapi memang betul-betul dia mengundurkan diri pada tanggal 28 Januari 2024 ke kami, ke kantor Panwascam dan saat itu pengunduran dirinya diterima dengan alasan diterima kerja. Sebuah alasan logis yang memang sudah (sering) terjadi di beberapa PTPS melakukan hal yang sama,” ungkapnya.