Setelah menerima surat pengunduran diri BMG, pihaknya pun melakukan prosedur sesuai yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kami melakukan pergantian sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh Bawaslu dan kami pun langsung menyampaikan BA (Berita Acara) pergantian dan pelantikan. Sisanya kami baru tahu dari media setelah dia mengundurkan diri,” terangnya.
Arif menambahkan, selama ini tersangka BMG bersikap baik. BMG mengikuti tahap seleksi PTPS sebagaimana mestinya termasuk menyertakan surat pernyataan bermaterai.
“Kami kan melakukan rekrutmen secara normatif tidak melebih-lebihkan, yang namanya kepribadian seseorang kan susah ditebak seperti apa. Yang bersangkutan beriktikad baik mendaftar, tidak ada apa-apa kemudian melengkapi persyaratan, berkomunikasi, wawancara, semua baik-baik saja. Adapun sisanya kami kurang tahu perkembangan kenapa terjadi hal seperti ini,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News