Dia menjelaskan, sejumlah saksi lalu meminta bantuan untuk menolong korban, hingga akhirnya petugas dari Balawista, kemudian Satpolairud Pangandaran dan unsur lainnya melakukan pencarian terhadap korban.
Sugianto mengatakan korban berenang di lokasi yang cukup berbahaya, atau daerah yang dilarang untuk berenang karena ombaknya cukup besar. “Ya, itu zona larangan untuk aktivitas berenang,” tandasnya. (Red)