JABARNEWS │ DEPOK – Seorang perempuan berinisial AN diduga menjadi korban penyekapan di kawasan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, akibat terlilit utang sebesar Rp 140 juta.
Peristiwa penyekapan ini diketahui terjadi sejak 17 Desember 2024 dan baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada 11 Januari 2025.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, mengungkapkan bahwa korban diduga ditahan oleh pelaku selama tiga minggu di kediamannya. “Korban tinggal bersama terlapor selama tiga minggu,” ujar AKP Hendra, Senin (13/1).
Meski begitu, ia memastikan bahwa selama periode tersebut tidak ditemukan indikasi kekerasan fisik terhadap korban.