“Tapi para tersangka mengeluarkan senjata tajam dan melakukan beberapa kali pembacokan,” tuturnya.
Aswin mengatakan korban mengalami luka di bagian tangan dan wajah. Meski begitu, kondisi korban hingga saat ini berangsur membaik.
“Dalam hal ini, polisi dibantu warga menangkap pelaku, jadi sangat terbantu,” lanjut dia.
Selain mendapat luka tembak di kakinya, dia mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Polrestabes Bandung tidak pernah mundur dan akan terus lari ke depan untuk mengungkap kasus yang seperti ini begal pencurian, kami akan terus mengejar sampai mana pun pelaku berlari,” tandasnya. (Red)