Ini Kronologi Seorang Pria di Sukabumi Tewas Terserempet Kereta Api

Ilustrasi tewas. (Foto: Dodi/JabarNews).

Diduga memaksakan diri untuk menyeberang, tetapi jarak antara sepeda motor dengan KRD Siliwangi sudah dekat sehingga bagian ekor sepeda motor terserempet KRD yang melayani perjalanan Cianjur-Sukabumi. Kedua korban pun terpental cukup jauh.

Baca Juga:  Jasa Raharja Purwakarta Beri Santunan Ahli Waris Korban Tewas Tertabrak Kereta Api

Sementara itu, Manager Humas Daop 2 Bandung PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ayep Hanapi mengatakan KRD Siliwangi (333) relasi Cipatat-Sukabumi tertemper sepeda motor terjadi di perlintasan liar di KM 58+5/6 petak jalan Gandasoli-Sukabumi pukul 16.10 WIB.

Baca Juga:  Soal Pengoperasian Bandara Wiriadinata Tasikmalaya, Muhammad Yusuf Surati Tiga Maskapai

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124 yang berisi pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. (Red)

Baca Juga:  Lewat OPOP, Uu Ruzhanul Ulum Stimulus Pesantren Kembangkan Usaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News