Ini Lokasi Layanan SIM Keliling Subang Jumat 31 Maret 2023

Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istimewa)

JABARNEWS I SUBANG – Bagi warga Kabupaten Subang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Purwakarta pada Jumat, 31 Maret 2023 ada di satu tempat yakni Pasar Purwadadi.

Baca Juga:  Kurir di Sukabumi Ini Jadi Tersangka Usai Lapor Dibegal, Kok Bisa?

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Polres Garut Peringatkan Pemudik untuk Hindari Kecelakaan di Jalur Mudik

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Subang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Yasonna Laoly Pimpin Rapat Persiapan Sail Nias 2019