Ini Lokasi SIM Keliling Purwakarta Jumat 5 Mei 2023

Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Libur Lebaran, Polres Purwakarta Bantu Dorong Mobil Mogok di Kawasan Jatiluhur

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi Desa Pangkalan Masih Bergulir, Polres Purwakarta Mintai Keterangan Camat Bojong dan Pendamping Desa

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)