Ini Lokasi SIM Keliling Purwakarta Sabtu 6 Mei 2023

Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Prostitusi Online di Purwakarta, Dua Mucikari Ditangkap

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Tim Perumus Perwal PPDB: Jangan Mengaku ABK Saat Ingin Masuk Sekolah Negeri

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)