Ini Lokasi SIM Keliling Purwakarta Seni 10 April 2023

Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Bagi warga Kabupaten Purwakarta yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purwakarta membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Purwakarta pada Senin (10/4/2023) ada di satu tempat yakni MPP Madukara.

Baca Juga:  Terkait Penertiban KJA, Petani Lokal Berikan Respon Positif

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  LPP Ariyanti Kembali Cetak Wirausahawan Baru Bidang Kuliner Pastry Bakery

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Purwakarta.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Antisipasi Banjir, Satpolairud Polres Purwakarta Lakukan Ini