Dia menjelaskan, pihaknya langsung meminta RT dan RW mengumpulkan warga terkait informasi yang beredar dilapangan. Namun ketika dicek ternyata tidak ada pungutan ke warga penerima bantuan.
“Dua oknum wartawan ini sempat mengancam akan memberitakan bahwa ada pungutan tapi mereka tidak memberikan bukti, setelah di cek informasi tersebut tidak ada,” jelasnya.
Bahkan, lanjut Didin, paguyuban RT RW sempat dimintai sejumlah uang sebagai jaminan supaya tidak diberitakan dan sempat dilakukan pertemuan dengan oknum wartawan di rumah makan.
“Saat pertemuan terjadi tawar menawar yang totalnya meminta uang Rp50 juta, karena mereka sudah membayar pengacara sebesar Rp32 juta, jadi dilokasi RT RW memberikan Rp10 juta sebagai tahap awal dan sisanya bakal dibayarkan tiga hari kemudian,” jelasnya.
Namun, pemberian itu sebagai bukti karena pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian karena termasuk pemerasan tanpa ada bukti yang jelas.