JABARNEWS | KARAWANG – Polres Kabupaten Karawang menangkap dua orang dukun palsu pengganda uang yang diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang pegawai RSUD Karawang.
Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo mengatakan bahwa dua orang pelaku itu merupakan bapak dan anak yang sama-sama berprofesi sebagai dukun pengganda uang.
“Dua orang yang ditangkap ini masing-masing berinisial S (58) dan A (38),” kata Prasetyo saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jumat (10/11/2023).
Penangkapan dua orang itu bermula saat seorang pegawai RSUD Karawang ditemukan tak bernyawa di sebuah perkebunan milik warga Kampung Mekarmukti, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang pada Selasa (7/11/2023).
Korban bernama Fredy Abdul Halil Alias Mantri (41) yang bekerja sebagai pegawai atau honorer RSUD Karawang.