Ini Motif Pelaku Menganiaya Seorang Muazin di Gegerbitung Sukabumi

Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

Selain meringkus pelaku, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti perkara, yaitu sepotong kayu pemukul (ruyung) dengan panjang kurang lebih 75 centimeter. Motor yamaha mio warga hitam milik pelaku, pakaian korban termasuk kain sorban saat dianiaya.

Baca Juga:  Begini Cara Polisi di Sukabumi Antisipasi Lonjakan Covid-19 dan Penularan Hepatitis Akut

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 (2) KUHP penganiayaan. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun. (Red)