JABARNEWS | BOGOR – Polisi telah menangkap sepasang muda-mudi berinisial JFS (23) dan CAS (22) yang membuang bayi di teras rumah warga di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cileungsi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Selasa (26/9/2023) setelah polisi melacak keberadaan mereka berdasarkan rekaman CCTV.
“Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan,” kata Yohannes dalam keterangannya, Rabu (27/9/2023).
Dia menjelaskan bahwa motif kedua pelaku membuang bayi tersebut karena malu dan takut karena mereka belum menikah.
“Hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku mengaku membuang bayi tersebut karena malu dan takut karena mereka belum menikah,” jelasnya.
Yohannes menambahkan bahwa saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polsek Cileungsi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Keduanya terancam dijerat Pasal 307 KUHP dan atau Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 308 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7,5 tahun. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News