Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Mohon doa semoga dua tersangka utama lainnya bisa didapatkan dalam waktu tidak terlalu lama,” tandasnya. (Red)