Merasa sakit hati atas perlakuan kelompok korban, ketiganya lalu berniat membalas dendam menggunakan senjata tajam.
“Kelompok pelaku yang tidak terima ini akhirnya pulang ke posko untuk mengambil senjata,” kata Arief mengutip dari Tvberita.co.id.
Dari pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, pakaian (jaket, baju, celana dan sabuk) serta 1 sepeda motor.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 terkait perlindungan anak, pasal 170 KUHP dan pasal 36 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Dua pelaku lainnya kami amankan (tidak ditampilkan) karena berstatus di bawah umur,” kata Arief. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News