JABARNEWS | BANDUNG – Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna memberikan penjelasan terikait pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) oleh DPRD Kota Bandung.
Ema mengatakan bahwa pencabutan LKK tersebut akan membuat pengaturan LKK di kota tersebut menjadi lebih spesifik.
Menurut Ema, pencabutan perda itu merupakan tindak lanjut dan amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Selanjutnya, keberadaan LKK akan diatur dalam peraturan wali kota.
“Alhamdulillah, paperda pencabutan tersebut sudah disahkan menjadi perda. Nantinya, akan diatur lewat perwali yang akan meliputi pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM),” kata Ema di Kota Bandung, Selasa (27/6/2023).
Dia menjelaskan, secara substansi dalam perwali itu, RT dan RW akan menjadi lembaga terpisah dan Posyandu menjadi lembaga baru yang masuk dalam LKK.