“Bahwa RT dan RW menjadi lembaga yang terpisah, termasuk juga Posyandu menjadi lembaga yang masuk di dalam kelompok lembaga di masing-masing kelurahan,” jelasnya.
Atas pengesahan Raperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang LKK tersebut, Ema berharap pelayanan pada masyarakat bisa semakin optimal.
“Atas nama Pemerintah Kota Bandung, kami ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan atas segala upaya yang telah dapat menyelesaikan pembahasan terhadap raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Semoga pelayanan pada masyarakat semakin optimal,” tandasnya. (Red)