JABARNEWS | BANDUNG – Nama Supriatna Gumilar (SG) tengah ramai diberitakaan akibat dugaan kasus korupsi dana hibah Tahun 2021-2023 yang dilakukan oleh Pengurus NPCI Provinsi Jawa Barat.
Dugaan penyalahgunaan Dana Hibah NPCI telah terjadi sejak tahun 2021-2023. Dana Hibah Peparda VI Jawa Barat di Bekasi tahun 2022. NPCI Jawa Barat mendapatkan Dana Hibah Peparda VI sebesar sekitar Rp 17,5 Miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, namun dalam pelaksanaannya dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Salah satunya untuk pengadaan starting blok atletik dimana mestinya dibeli ternyata hanya menyewa namun dalam Laporan Pertanggungjawaban atau LPJ dinyatakan DIBELI sehingga terdapat sisa anggaran yang tidak dikembalikan kepada Pemerintah justru dibagi-bagi oknum NPCI Jawa Barat khususnya SG, SA dan KF.
Selain itu ada pembayaran honor yang tidak sesuai dengan LPJ, uangnya dipakai oleh oknum NPCI antara lain SG, SA dan KF Diduga uang tersebut disembunyikan melalui rekening BJB atas nama pembantu KF yang bernama Id.
Dana Hibah untuk anggaran rutin NPCI Jawa Barat 2022. NPCI Jabar mendapatkan Dana Hibah untuk operasional NPCI Jabar, namun pelaksanaan penggunaan uang tersebut tidak sesuai dengan RAB dalam proposal, bidang bidang tidak diberikan anggaran sesuai yang seharusnya.