Ini Penjelasan Soal Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar

Gedung Kejati Jabar. (Foto: Istimewa).

Cabang Olahraga atau Cabor menerima anggaran yang tidak sesuai yaitu dipotong sampai 30%, dengan cara mengintervensi Manager Cabor dan uang potongan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SG. Oleh karena itu honor/gaji para pelatih, official tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

Pada 26 Juni 2024 SG telah diperiksa oleh Kejati Jawa Barat dimana waktu yang dihabiskan untuk pemeriksaan berjalan sejak pukul 9 pagi hingga sekitar pukul 6 petang.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya membenarkan pemeriksaan kepada mantan Ketua NPCI Jawa Barat tersebut. Dalam pemeriksaan ini, kata Sricahyawijaya, SG masih dalam status saksi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah di tubuh organisasi atlet paralimpik tersebut.

Baca Juga:  Nina Agustina Ogah Beri Perlindungan ASN di Indramayu yang Terjerat Kasus Korupsi

“National Paralympic Committee (NPC) Indonesia sendiri telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat Supriatna Gumilar dan membekukan seluruh kepengurusan NPCI Provinsi Jawa Barat masa bakti 2019-2024,” kata Sricahyawijaya dalam keterangan yang diterima, Jumat (2/7/2024).

Pemberhentian Supriatna Gumilar sebagai Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat dan membekukan seluruh Kepengurusan NPCI Provinsi Jabar itu salah satu poinnya berdasarkan rekomendasi hasil investigasi Komisi Disiplin (Komdis) NPCI nomor: 01.UM.) 3/KOMDIS/NPC-Ina/2024 tanggal 19 Maret 2024 yang menyatakan bahwa Supriatna Gumilar telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap AD/ART NPCI dan peraturan internal organisasi.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditetapkan Jadu Tersangka Kasus Suap

Dalam SK bernomor 07/NPC-Ina/SKEP/III/2024 yang dikeluarkan 21 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum NPC Indonesia, Senny Marbun itu telah diputuskan mencabut SK Ketua Umum NPCI Nomor 05/NPC-Ina/SKEP/2020 tentang Revisi Susunan Kepengurusan NPCI Provinsi Jawa Barat baru tanggal 10 Juni 2020 masa bakti 2019-2024 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Baca Juga:  Terima Laporan Dugaan Korupsi di Dinas Damkar, Ini Penjelasan Kejari Depok

Kemudian dalam SK itu juga tertulis bahwa Supriatna Gumilar diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat masa bakti 2019-2024 dan membekukan seluruh Kepengurusan NPCI Provinsi Jawa Barat. Serta mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News