Dia mengungapkan bahwa Darmanto sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang beralamat di Dusun Rejoagung, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
“Jadi KTP-nya sudah Kabupaten Banyuwangi, tepatnya di Dusun Rejoagung, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran,” ungkapnya.
Menurut Subandi, sejak 15 hari yang lalu, pelaku diajak oleh KH Affandi Musyafa tinggal di Ponpes Al Hidayah Tembakur Pesanggaran.
“Pak kiai itu kasihan kepada pelaku. Karena wilayah Jepit itu area tanah babatan hutan,” ucapnya.
Di Ponpes Al Hidayah milik korban, pelaku diminta untuk membantu kegiatan pondok pesantren. “Jadi dia ini sebenarnya bukan santri. Dia bantu-bantu kegiatan ponpes,” tandasnya. (Red)